KOMISI VI DPR SETUJUI PAGU SEMENTARA RAPBN 2010 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

02-09-2009 / KOMISI VI

 Komisi VI DPR menyetujui penyempurnaan Pagu Sementara RAPBN 2010 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI sebesar Rp 82,313 miliar dengan menerapkan prinsip transparansi, obyektivitas, efektivitas dan efisiensi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto (F-PD) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Kurnia Syarani, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa (1/9).

Komisi VI mendesak KPPU agar melakukan optimalisasi penggunaan anggaran sehingga kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan target, ujarnya. Mengingat rendahnya realisasi pelaksanaan anggaran KPPU dalam APBN 2009 hingga 31 Agustus 2009 baru mencapai Rp 37,702 miliar atau mencapai 45,93 persen, terang Agus.

Komisi VI, lanjut Agus, akan mengupayakan penambahan anggaran KPPU dalam RAPBN 2010, dan akan membahas lebih lanjut penambahan anggaran tersebut.

Dalam paparannya Plt. Sekjen KPPU Kurnia Syarani mengatakan, pada tahun anggaran 2010 tugas dan wewenang KPPU tersebut diwujudkan dalam program persaingan usaha dengan tiga kegiatan prioritas. Yaitu: penegakan hukum persaingan usaha, pengembangan dan harmonisasi kebijakan persaingan usaha, dan penyelenggaraan monitoring pelaku usaha terkait dugaan praktek monopoli, jelasnya.

Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa pagu sementara/indikatif KPPU yang sebesar Rp 82,313 miliar masih relatif belum dapat memberikan dukungan yang optimal. Mengingat perlunya KPPU untuk memiliki gedung kantor yang representatif beserta sarana dan prasarana yang memadai, kata Kurnia seraya menambahkan terutama untuk meningkatkan dukungan penguatan kelembagaan dan aparatur KPPU.

Ia menambahkan, KPPU telah melakukan beberapa upaya dalam rangka meningkatkan realisasi secara efisien dan optimal. Salah satunya telah disetujuinya kenaikan honorarium staf Sekretariat KPPU yang efektif mulai bulan Agustus 2009.

Upaya yang saat ini masih berjalan, lanjut Kurnia, antara lain salah satunya Rencana Operasional Kerja (ROK) yang telah tersusun dijadikan alat untuk mengukur kinerja pada setiap biro dan KPD.

Dengan mekanisme tersebut, maka diharapkan para pejabat struktural di lingkungan KPPU dapat menjalankan program/kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing, tuturnya.(Iwan)

BERITA TERKAIT
Terima Audiensi Forkopi, Gobel Dukung Koperasi Soko Guru Perekonomian
30-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung pembenahan berbagai faktor dalam menentukan masa depan koperasi Indonesia...
Jelang Puasa, Kemendag Harus Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyakita
28-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan keprihatinannya terhadap kenaikan harga Minyakita yang terus berada di...
Jelang Ramadan, Nasim Khan: Pemerintah Perlu Turunkan Harga Minyakita di Pasaran
27-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sebulan menjelang bulan Ramadan, harga sejumlah bahan pokok termasuk Minyakita masih tinggi. Anggota Komisi VI DPR RI...
Revisi UU BUMN, Langkah Strategis DPR RI untuk Atasi Tantangan Kinerja dan Tata Kelola
23-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI terus berupaya menuntaskan tantangan soal kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara...